Makalah Profesi Keguruan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Profesi guru pada saat ini masih
dianggap sebagai suatu profesi sampingan. Hal ini terjadi bahwa guru tidak
menunjukkan bahwa profesi seorang guru itu sangat berperan dalam suatu Negara.
Seandainya guru dapat menunjukkan keprofesionalannya sebagai guru tentu profesi
guru itu dapat dianggap sebagai profesi yang berperan di Indonesia. Dapat kita
lihat Negara-negara maju seperti jepang. Pada saat bom diluncurkan di kota
Hirosima dan Nagasaki oleh Amerika Serikat, pada saat itu ribuan rakyat Jepang
tewas. Namun apa yang paling pertama yang ditanyakan oleh Negara jepang setelah
diledakkannya bom tersebut mereka berkata “ berapakah guru yang masih hidup?”.
Dari kejadian ini betapa pentingnya guru di suatu Negara tetapi guru disini
adalah guru profesional. Akan tetapi di Indonesia profesi guru sangat
dikesampingkan, hal itu terjadi di Indonesia masih banyak guru yang tidak
profesional dan menganggap lembaga pendidikan sebagai kepentingan politik.
B.
Rumusan Masalah
Dari penjelasan diatas, saya merumuskan masalah-masalah
yang akan dibahas mengenai pengembangan profesional guru dalam bentuk
pertanyaan-pertanyaan berikut ini.
1)
Jelaskan pengertian guru profesional?
2)
Jelaskan syarat-syarat dan sikap guru profesional?
3)
Bagaimana cara mengembangkan guru sebagai suatu profesi?
4)
Sebutkan dan jelaskan tujuan dan fungsi pengembangan guru profesional?
5)
Bagaimana cara pengembangan guru profesional di pedesaan serta jelaskan
tujuannya?
C. Tujuan
Dapat memberikan pemahaman terhadap pembaca
tentang bagaimana cara pengembangan guru yang profesional. Terlepas dari hal
tersebut, saya juga mencoba menjelaskan materi terkait dengan guru profesional,
diantaranya: pengertian guru profesional dan syarat-syarat dan sikap guru
profesional.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGEMBANGAN GURU PROFESIONAL
A.
Pengertian Guru Profesional
Sebelum menguraikan definisi guru
profesional, terlebih dahulu kita mengetahui apa definisi kedua kata tersebut.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memiliki standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi (UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen). Pekerjaan
yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh
mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh
mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988dalam
usman, 2005). Sedangkan guru adalah seseorang yang menggeluti dunia pendidikan
(mendidik dan mengajar).
Berdasarkan pengertian diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa, guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang
dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di
sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan profesional, baik yang
bersifat pribadi, sosial, dan akademis. Dengan kata lain, guru profesional
adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan
maksimal.
B.
Syarat-syarat Dan Sikap Guru Profesional
1.
Syarat-syarat Guru Profesional
Menurut Moh. Ali (1985), suatu pekerjaan yang
dikategorikan profesional harus memenuhi serta memerlukan persyaratan khusus,
yaitu:
a)
Menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam;
b)
Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang
profesinya;
c)
Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai;
d) Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannaya;
e)
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Selain persyaratan di atas, Usman
(2005) menambahkan, yaitu:
1)
Memilki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
2)
Memilki klien (objek) layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru
dengan muridnya;
3) Diakui
oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di dalam masyarakat.
Menurut Sidi (2003), seorang guru
profesional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal, antara lain: memiliki
kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memilki kompetensi keilmuan sesuai
dengan bidang yang ditekuninya, memiliki kemapuan berkomunikasi dengan peserta
didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan
komitmen tinggi terhadap profesinya, dan selalu melakukan pengembangan diri
secara terus-menerus (continuous improvement) melalui organisasi profesi,
internet, buku, seminar, dan semacamnya.
2. Sikap
Dan Sifat Guru Profesional
Menurut Surya (2005), guru yang
profesional akan tercermin dalam pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang
ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Selain itu, juga
ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan seluruh pengabdiannya.
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggung jawab
sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, Negara, dan
agamanya. Guru profesional mempunyai tanggung jawab pribadi, sosial,
intelektual, moral, dan spiritual.
a)
Tanggung jawab pribadi yang mandiri yang mampu memahami dirinya, mengelola
dirinya, mengendalikan dan menghargai serta mengembangkan dirinya.
b)
Tanggung jawab sosial diwujudkan melalui kompetensi guru dalam memahami dirinya
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari lingkungan sosial serta memiliki
kemampuan interaktif yang efektif.
c)
Tanggung jawab intelektual diwujudkan melalui pengusaan berbagai perangkat
pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menunjang tugas-tugasnya.
d)
Tanggung jawab spiritual dan moral diwujudkan melalui penampilan guru sebagai
makhluk beragama yang prilakunya senantiasa tidak menyimpang dari norma-norma
agama.
Guru profesional adalah guru yang mengenal tentang
dirinya, artinya dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi
peserta didik untuk atau dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu
terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Oleh karena itu,
apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan
penyebabnya dan mencari jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkannya
atau malahan menyalahkannya. Sikap yang harus senantiasa dipupuk adalah
kesediaan untuk mengenal diri dan kehendak untuk memurnikan keguruannya. Mau
belajar dengan meluangkan waktu untuk menjadi guru. Seorang guru yang tidak
sedia belajar, tak mungkin kerasan dan bangga menjadi guru. Kerasan dan
kebanggan atas keguruannya adalah langkah untuk menjadi guru yang profesional.
Menurut Ngalim purwanto
(2002), mengatakan bahwa sikap dan sifat-sifat guru yang baik adalah:
1)
Bersikap adil;
2)
Percaya dan suka kepada murid-muridnya;
3) Sabar
dan rela berkorban;
4)
Memiliki wibawa di hadapan peserta didik;
5)
Penggembira;
6)
Bersikap baik terhadap guru-guru lainnya;
7)
Bersikap baik terhadap masyarakat;
8)
Benar-benar menguasai mata pelajarannya
9) Suka
dengan mata pelajaran yang diberikannya;
10)
Berpengetahuan luas.
C.
Pengembangan Guru Sebagai Profesi
Soedijarta berpendapat bahwa guru
sebagai jabatan profesional memerlukan pendidikan lanjutan dan latihan khusus
(advanced education and special training). Oleh karena itu, guru sebagai
jabatan professional, seperti dokter dan lawyer, memerlukan pendidikan
pascasarjana. Namun, pascasarjana bagi jabatan profesional bukanlah program
akademik, tetapi program profesional yang mengutamakan praktik.
Pemerintah
melalui presiden sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2
Desember 2004. Pengembangan guru sebagai profesi dapat dikembangkan melalui
berikut ini.
1) Sistem
pendidikan;
2) Sistem
penjaminan mutu;
3) Sistem
manajemen;
4) Sistem remunerasi;
5) Sistem
pendukung profesi guru.
Dengan pengembangan guru
sebagai profesi tersebut diharapkan mampu:
a)
Membentuk, membangun, dan mengelola guru yang memiliki harkat dan martabat yang
tinggi di tengah masyarakat;
b)
Meningkatkan kehidupan guru yang sejahtera;
c)
Meningkatkan mutu pembelajaran yang mampu mendukung terwujudnya lulusan yang
kompeten dan terstandar dalam kerangka pencapaian visi, misi dan tujuan
pendidikan nasional pada masa mendatang;
d)
Mengharapkan akan mendorong terwujudnya guru yang cerdas, berbudaya,
bermartabat, sejahtera, canggih, elok, unggul, dan profesional;
e)
Mengharapkan guru masa depan semakin konsisten dalam mengedepankan nilai-nilai
budaya mutu, keterbukaan, demokratis, dan menjunjung akuntabilitas dalam
melaksanakan tugas dan fungsi dalam kehidupan sehari-hari.
D. Tujuan
Dan Fungsi Pengembangan Profesional Guru
1. Tujuan
Pengembangan Profesional Guru
Tujuan pengembangan profesional guru dimaksudkan
untuk memenuhi tiga kebutuhan yang sungguhpun memiliki keragaman yang jelas,
terdapat banyak kesamaan.
a)
Kebutuhan sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien
dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan sosial.
Kebutuhan ini terkait langsung dengan kepedulian kemasyarakatan guru di tempat
mereka berdomisili.
b)
Kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staf pendidikan dalam rangka
mengembangkan pribadinya secara luas. Dengan demikian, guru dapat mengembangkan
potensi sosial dan potensi akademik generasi muda dalam interaksinya dengan
alam lingkungannya. Kebutuhan ini terkait dengan spirit dan moral guru di
sekolah tempat mereka bekerja.
c)
Kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong keinginan guru untuk menikmati dan
mendorong kehidupan pribadinya, seperti halnya dia membantu siswanya dalam
mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan pribadi yang
sesuai dengan potensi dasarnya. Kebutuhan ini mungkin yang paling penting
adalah sebagai proses seleksi untuk menentukan mutu guru-guru yang akan
disertakan dalam berbagai kegiatan pelatihan dan penjenjangan jabatan.
2. Fungsi
Pengembangan Profesional Guru
Bruce Joyce (1990) menulis bahwa
program komprehensif pengembangan profesional hendaknya melalui tiga fungsi
berikut ini.
a)
Sebagai acuan sistem untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dalam jabatan
(in-service training) yang cocok bagi guru;
b)
Sebagai bekal bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas program-programnya;
c)
Menciptakan suasana atau kondisi yang memungkinkan guru untuk sebisa mungkin
mengembangkan potensinya secara optimal.
Untuk memenuhi fungsi tersebut, menurut Bruce Joyce, adanya
model komprehensif bagi pengembangan profesional guru benar-benar dirasakan
mendesak. Untuk itu, Bruce Joyce menawarkan tiga model parsial pengembangan
profesional,yaitu : pelatihan dalam jabatan, menjejaki kemungkinan adanya keterlibatan
pemerintah untuk member pengkuan yang sama terhadap pekerjaan profesional dan
anggota-anggota komunitasnya, dan mencoba memanfaatkan potensi program-program
pengembangan profesional dan program-program perbaikan sekolah sebagai proses
yang berkelanjutan.
E.
Pengembangan Profesional Guru Pedesaan
Di Amerika Serikat, program pengembangan
sekolah di pedesaan dan daerah-daerah pinggiran disponsori oleh pemerintahan
federal. Program ini dimaksudkan untuk melibatkan anggota masyarakat dan staf
sekolah, serta mengoptimalkan fungsi pengembangan staf untuk meningkatkan
kualitas pendidikan. Tujuan utama program pengembangan profesional guru di
pedesaan atau daerah pinggiran adalah meningkatkan kualitas proses pembuatan
keputusan pendidikan dengan cara sebagai berikut.
1)
Mengurangi keterasingan;
2)
Mengembangkan kemanjuran sistem sosial;
3)
Memperluas hubungan guru dengan masyarakat;
4)
Melakukan tindakan-tindakan terintegrasi;
5) Menciptakan
kebutuhan-kebutuhan local yang sesuai dengan fokus dan tindakan.
Program pengembangan sekolah di pedesaan dan di
daerah-daerah pinggiran merupakan sebuah percobaan yang berakar demokrasi untuk
memapankan kondisi kesamaan atau keseimbangan di antara pendidikan profesional
dan anggota-anggota masyarakat. Tujuannya adalah membangun aktivitas-aktivitas
pengembangan staf melalui pembuatan keputusan kolaboratif dan penilaian
kebutuhan lokal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tujuan pengembangan profesional guru dimaksudkan
untuk memenuhi tiga kebutuhan yang sungguhpun memiliki keragaman yang jelas,
terdapat banyak kesamaan.
1)
Kebutuhan sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien
dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan sosial.
Kebutuhan ini terkait langsung dengan kepedulian kemasyarakatan guru di tempat
mereka berdomisili.
2)
Kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staf pendidikan dalam rangka
mengembangkan pribadinya secara luas. Dengan demikian, guru dapat mengembangkan
potensi sosial dan potensi akademik generasi muda dalam interaksinya dengan
alam lingkungannya. Kebutuhan ini terkait dengan spirit dan moral guru di
sekolah tempat mereka bekerja.
3)
Kebutuhan untuk mengembangkan dan mendorong keinginan guru untuk menikmati dan
mendorong kehidupan pribadinya, seperti halnya dia membantu siswanya dalam
mengembangkan keinginan dan keyakinan untuk memenuhi tuntutan pribadi yang
sesuai dengan potensi dasarnya. Kebutuhan ini mungkin yang paling penting
adalah sebagai proses seleksi untuk menentukan mutu guru-guru yang akan
disertakan dalam berbagai kegiatan pelatihan dan penjenjangan jabatan.
Bruce Joyce (1990) menulis bahwa
program komprehensif pengembangan profesional hendaknya melalui tiga fungsi
berikut ini.
1)
Sebagai acuan sistem untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dalam jabatan
(in-service training) yang cocok bagi guru;
2)
Sebagai bekal bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas program-programnya;
3) Menciptakan
suasana atau kondisi yang memungkinkan guru untuk sebisa mungkin mengembangkan
potensinya secara optimal.
B. Saran
Pada saat ini, banyak sekali terdapat guru
yang kurang profesional karena adanya kepentingan pribadi bahkan lembaga sekolah
dianggap sebagai sarana untuk kepentingan politik sehingga guru tidak
menjalankan criteria-kriteria guru profesional. Oleh karena itu, sebagai
mahasiswa yang telah tentang pengembangan guru profesional hendak nanti dapat
diaplikasikan apa yang telah didapatkan mengenai guru yang profesional.
DAFTAR
PUSTAKA
Kunandar.
2011. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dan
Sukses Dalam
Sertifikasi Guru.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Danim,
Sudarwan. 2002. Inovasi Pendidikan Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme
Tenaga
Kependidikan. Bandung: CV Pustaka Setia.